News  

Oknum Polisi di Sumbar Nekat Bawa Ganja 141 Kg: Disuruh Napi, Diupahi Rp. 2 Juta

Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A ditangkap BNNP Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa ganja sebanyak 141 paket—satu paketnya seberat satu kilogram. Ganja itu diambil dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Rencananya, ganja tersebut akan dibawa A ke Kota Padang. Dari hasil interogasi, polisi ini mengaku disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.

“Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar. Kami tindak lanjuti, bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Malam kami bergerak, terus pagi sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, saat dihubungi kumparan, Selasa (30/4).

Ikhlas menyebutkan, mobil oknum polisi ini dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4). Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

“Kami buntuti, sempat kejar-kejaran tapi tidak jauh. Lalu kami cegat. Ternyata yang bersangkutan sendiri di dalam mobil. Digeledah ternyata membawa ganja,” imbuhnya.

Aipda A diketahui berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang. Menurut Ikhlas, pihaknya masih melakukan pengembangan keterkaitan pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh narapidana.

“Keterlibatan ada warga binaan yang memesan sedang kami dalami,” katanya.

Dapat Bayaran Rp 2 Juta

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ikhlas, oknum polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp 2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan,” ujarnya.

“Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 5 juta-Rp 6 juta,” sambung Ikhlas.

Ia menambahkan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang perihal pengakuan oknum polisi tersebut bahwa ganja dikendalikan oleh seorang narapidana.

“Pengakuannya dikendalikan oleh temannya yang di Lapas. Rencana ganja ini mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil. Kami koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang,” kata dia.

(Sumber)