News  

Mahasiswa Sastra Rusia UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.

Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya, mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Duduk sebagai hakim ketua, Anak Agung Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menyatakan Altafasalya.

Ubaidillah mengatakan terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menambahkan peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah.

“Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menyampaikan dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.”Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa Altafasalya dengan hukuman mati.”Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Alfa Dera saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3).

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal meringankan yang bisa mempengaruhi tuntutan.

Saat rekonstruksi pembunuhan beberapa waktu lalu, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji di luar batas perilaku manusia. Apalagi terdakwa berstatus sebagai mahasiswa aktif di UI yang dapat memberikan contoh sikap perilaku baik di kehidupan bermasyarakat.

“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya dan meresahkan masyarakat,” ungkap Alfa Dera.”Kami tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa,” terang Dera.

Sebagai informasi, Altaf nekat menghabisi nyawa Zidan karena terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Dalam aksinya, pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

Pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

(Sumber