Imam tidak mengeraskan suara ketika membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek di dua rakaat pertama pada pelaksanaan sholat Dzuhur dan Ashar.
Kedua sholat tersebut memang sengaja tidak mengeraskan bacaannya dan hanya bisa didengar oleh orang yang mengerjakannya. Namun, kira-kira apa alasannya?
Sejatinya, pengamalan ini dilandasi dengan ajaran Rasulullah SAW pada masanya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, mengutip buku Hakekat Tasawuf karya Sheikh ‘Abdul Qadir Isa, anjuran ini menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) surat Al-Isra ayat 110. Dijelaskan, saat itu Nabi Muhammad SAW mengeraskan suaranya saat membaca Al-Qur’an sampai terdengar oleh orang-orang musyrik, kemudian mereka mencela bacaan Al-Qur’an.
Kemudian, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW agar tidak mengeraskan bacaan sholatnya, tetapi juga tidak mengecilkannya. Allah SWT berfirman,
قُلِ ادْعُوا اللّٰهَ اَوِ ادْعُوا الرَّحْمٰنَۗ اَيًّا مَّا تَدْعُوْا فَلَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Serulah ‘Allah’ atau serulah ‘Ar-Raḥmān’! Nama mana saja yang kamu seru, (maka itu baik) karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asmaul Husna). Janganlah engkau mengeraskan (bacaan) sholatmu dan janganlah (pula) merendahkannya. Usahakan jalan (tengah) di antara (kedua)-nya!
Alasan Imam Sholat Dzuhur dan Ashar Tidak Bersuara
Menurut Abu Bakr ad-Dimyathi dalam Kitab I’anah ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in terjemahan Cece Abdulwaly dalam buku 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Al-Qur’an, imam sholat Dzuhur dan Ashar disyariatkan untuk memelankan suara atau bahkan tidak bersuara. Sebab, kedua sholat ini dikerjakan pada waktu siang yang menjadi waktunya orang-orang sedang melakukan kesibukannya sehingga sulit untuk fokus bermunajat.
Sementara itu, bacaan sholat pada malam hari disyariatkan untuk dikeraskan agar seseorang bisa merasakan nikmatnya bermunajat kepada Allah SWT. Sebab waktu malam merupakan waktu yang tepat untuk mengobrol.
Syariat ini juga berlaku pada sholat Subuh. Pasalnya, waktu Subuh disamakan dengan malam karena merupakan waktu orang melakukan kesibukan.
Hukum Baca Surah Al-Fatihah pada Sholat Dzuhur dan Ashar
Hukum makmum membaca surah Al-Fatihah pada sholat Sirr (Dzuhur dan Ashar) memiliki perbedaan pendapat setiap mazhab. Dikutip dari buku 77 Tanya Jawab Seputar Sholat karya Abdul Somad, pada mazhab Hanafi, makmum tidak perlu membaca surah Al-Fatihah saat sholat sirr dengan landasan,
“Siapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya.” (HR Abu Hanifah dari Jabir).
Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat lain. Makmum hanya diwajibkan membaca surah Al-Fatihah di dua rakaat pertama pada sholat sirr. Lalu, untuk sholat jahr tidak diwajibkan.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat.”
Sementara itu, menurut Mazhab Syafi’i, makmum diwajibkan untuk selalu membaca surah Al-Fatihah pada sholat sirr maupun jahr. Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata,
“Rasulullah SAW melaksanakan sholat Subuh, Rasulullah SAW merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai sholat, Rasulullah SAW berkata. ‘Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu.’ Kami menjawab, ‘Ya wahai Rasulullah.’
Rasulullah SAW berkata, ‘Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca Al Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah sholat orang yang tidak membaca Al-Fatihah’.” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban)