News  

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Rp. 23,5 Miliar, Termasuk dari Irwan Mussry

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari pengusaha Irwan Mussry yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty.

“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640.24,” demikian dikutip dari dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5).

Gratifikasi yang diterima oleh Eko saat menjadi pejabat di Bea Cukai itu bersumber dari berbagai pihak, yakni:

Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000,00
Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000,00
David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000,00
Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00
Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000.00
Soni Darma sebesar Rp 450.000.000.00
Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640.24.

KPK menduga, uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber)