Zulfikar Arse Sadikin Ingatkan Mendagri Lebih Teliti Lagi Dalam Menetapkan Batas Wilayah

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto terhadap empat Pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dapat menjadi pelajaran penting, bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bagi para menteri khususnya Mendagri, peristiwa ini perlu dijadikan pelajaran, agar ke depan penetapan batas wilayah dikerjakan secara bertanggungjawab dari segala sisi, dan apa yang menjadi kewenangannya bisa diselesaikan secara tepat,” kata Zulfikar saat dihubungi inilah.com, Rabu (18/6/2025).

Dia juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan, keempat pulau tersebut tetap masuk dalam wilayah Aceh.

“Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan Presiden. Apalagi keputusan Presiden tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kaidah, aturan, dan dokumen legal, dengan menghadirkan semua stakeholder yang diperkuat oleh beragam perspektif, demi memastikan para pihak menerima secara adil,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Provinsi Aceh sebagai pemilik sah empat pulau. Keputusan ini sekaligus menganulir Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut didapat dalam hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung

“Kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.(Sumber)