News  

Beda Kelas! Brunei Darussalam Bebaskan Pajak Untuk Semua Warga, Tak Kenal PPn dan PPh Pribadi

Belakangan ini, Indonesia tengah ramai memperbincangkan soal pajak dan bea cukai usai viral sejumlah kasus di media sosial terkait barang impor yang dikenakan pajak tinggi.

Selain itu, beredar kabar pula bahwa akan ada kenaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen per 1 januari.

Di sisi lain, banyak pejabat yang tidak melaporkan penghasilan dan pajaknya dengan benar, atau bahkan tidak membayar sebagaimana seharusnya.

Hal ini tentunya meresahkan masyarakat. Kendati demikian, rakyat tetap taat membayar pajak lantaran tak bisa menghindarinya.

Berbeda dengan Indonesia, di negara Brunei Darussalam rakyatnya tidak dipungut pajak sepeser pun.

Negara dengan julukan Petro Dollar itu menganut sistem bebas pajak untuk rakyatnya.

Brunei Darussalam dikenal sebagai salah satu negara bebas pajak di dunia. Para penduduknya tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi, pajak perusahaan, dan pajak warisan.

Hal tersebut membuat Brunei Darussalam menarik bagi warga asing yang mencari perlindungan pajak dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Dilansir dari aseanbriefing.com, sebagai negara yang kaya sumber daya dengan jumlah penduduk yang sedikit, Brunei merupakan salah satu negara dengan jumlah pajak paling sedikit di Asia.

Pajak penghasilannya merupakan salah satu terendah di wilayah ini sebesar 18,5 persen.

Dan tidak ada pajak penghasilan pribadi, pajak pertambahan nilai, dan tidak ada pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalti, dan biaya layanan teknis bagi perusahaan dalam negeri.

Perlu diketahui, Brunei diakui sebagai salah satu negara dengan makro ekonomi paling stabil di dunia.

Brunei mampu menganut sistem ini karena aset hidrokarbonnya, yang merupakan tulang punggung perekonomian dan menyumbang 60 persen PDB.

Tak seperti di Indonesia, Brunei Darussalam tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penghasilan pribadi.

Namun, pemberi kerja harus menyumbang lima persen dari gaji karyawan lokal ke Dana Perwalian Karyawan.

Sementara itu, perusahaan tidak dikenakan potongan pajak atas dividen, bunga, royalti dan layanan teknis.

Namun, perusahaan non-residen harus membayar tarif antara 2,5 hingga 10 persen.

Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) adalah 18,5 persen.

Semua perseroan yang terdaftar di Brunei atau di luar negeri, dan atau terdaftar sebagai cabang asing di brunei akan dikenakan pajak lokal atas penghasilan yang diperoleh dari Brunei.

(Sumber)