Ular adalah binatang melata yang dapat membahayakan manusia. Ular yang masuk rumah tentu menjadi ancaman. Namun, ada hadits yang menyebut ular rumah tidak dianjurkan langsung dibunuh.
Dalam kitab ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Al-Asyqar yang diterjemahkan Kaserun AS. Rahman terdapat sebuah hadits yang melarang membunuh ular rumah, kecuali ular yang memiliki dua tanduk. Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata, maka bunuhlah.” (HR Bukhari)
Riwayat lain menyebutkan untuk membunuh ular yang memiliki dua garis putih dan berekor pendek.
“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)
Mengutip kitab al-Lu’lu’ wal Marjan karya Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir, ular yang ekornya buntung adalah ular pendek dan tidak berekor. Sekalipun ia memiliki ekor, panjangnya kurang atau lebih sedikit dari sehasta.
Namun, apabila ular tersebut bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuhnya karena terdapat kemungkinan bahwa ular tersebut adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam, sebagaimana dijelaskan Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam Al-Madkhal ila Dirasah Al-Akidah Al-Islamiyyah yang diterjemahkan Muhammad Misbah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri RA. Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam. Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ia ultimatum untuk pergi dalam tiga hari untuk menjauh/keluar. Jika ia masih terlihat setelah itu, bunuhlah karena ia adalah setan.” (HR Bukhari)
Menukil buku Bebas Penyakit dengan Ruqyah karya Said Abdul Azhim, ahli fikih mazhab Hambali yakni Ibnu Taimiyah berkata, “Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang membunuh ular rumah sampai dilakukan azan sebanyak tiga kali.”
Larangan tersebut muncul karena membunuh jin tanpa hak tidak diperbolehkan, sebagaimana membunuh manusia tanpa hak. Pada buku Godaan Setan dalam Ibadah karya Muhammad Fadlun terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Allah menciptakan jin dalam tiga golongan, yaitu golongan ular, kalajengking dan ulat tanah, golongan seperti angin di udara serta golongan belalang dan burung elang.”
Jika melihat ular di dalam rumah, sebaiknya umat Islam menyuruhnya keluar dengan mengatakan, “Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kamu. Jika tidak, kami akan membunuhmu.”
Jika setelah tiga hari ular tersebut masih ada, maka ular tersebut dapat dibunuh. Ini karena telah dipastikan bahwa ular tersebut bukan jelmaan jin muslim. Seandainya ular tersebut adalah jelmaan jin muslim, ia pasti telah pergi.
Riwayat lain dikisahkan Ibnu Umar RA. Ia berkata, Rasulullah SAW berkhotbah di atas mimbar seraya bersabda,
“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”
Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya,” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular.”
Lalu Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku.”
Menurut Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di rumah-rumah Kota Madinah, sedangkan yang berada di tempat selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.
Wallahu a’lam.