Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, pada 2021 ada 124.960 peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,45 miliar.
Hal tersebut terungkap pada audit BPK yang tercantum di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. BPK mencatat, tak hanya itu peserta pensiun ganda yang sebanyak 40.266 orang juga belum bisa mencairkan dana Tapera sebesar Rp 130,25 miliar.
“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya,” tulis BPK dikutip, Senin (3/6).
Saat itu, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.
“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan,” tambah BPK.
Putri (bukan nama sebenarnya), seorang pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang waktu itu namanya Bapertarum, hanya mendapat pencairan Rp 6,6 juta dari periode kepesertaannya selama 28 tahun.
Putri bercerita sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan mulai terdaftar sebagai peserta Taperum. Dia pensiun di Januari 2024.
“Jumlah simpanan di Tapera saya Rp 6.677.939. Saya sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan ikut Taperum sejak saat itu,” kata Putri kepada kumparan, Rabu (29/5).
Putri mengaku hingga sekarang belum bisa mencairkan tabungannya tersebut. “Karena harus menunggu 3 bulan dari kepesertaan nonaktif, tercatat di Tapera kepesertaan aktif saya di Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan di Agustus 2024,” ujar Putri.
Peserta Tapera Diperluas ke Pegawai Swasta
Mulai tahun 2027 semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban menjadi peserta Tapera ini juga menyasar pekerja mandiri.
Kebijakan ini menuai polemik masyarakat karena banyak yang tak terima gaji mereka dipotong sebagai tabungan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan ketentuan tersebut adalah sebagai prinsip gotong royong. Saat ini kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi, di mana angka backlog perumahan di Indonesia sebesar 9,9 juta.
“Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, konsepnya adalah nabung,” kata Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
“Yang sudah punya rumah, ya dari hasil tabungannya sebagian yang digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” sambung dia.
Adapun manfaat pembiayaan kredit kepemilikan rumah BP Tapera dikenakan bunga tetap, 5 persen hingga lunas. Prinsip gotong royong ini juga sebagai upaya menjaga suku bunga ini tetap lebih rendah dari bunga komersil.
(Sumber)