News  

Ini 9 Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Berkurban Idul Adha

Tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1442 Hijriah. Pada kalender masehi, Lebaran Kurban tahun ini jatuh pada Senin 17 Juli 2024. Kaum Muslimin pun berlomba-lomba menunaikan ibadah menyembelih hewan kurban atau berkurban.

Ibadah kurban ini dilakukan oleh mereka yang tidak berkesempatan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2,

“Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Selain itu, anjuran ini juga ditegaskan Rasulullah saw melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban.

Dalam menjalankan anjuran ini, Kamu mesti tahu apa saja yang mesti dilakukan sebelum memutuskan untuk berkuban, dikutip Inilah.com dari sanadmedia, berikut yang mesti diperhatikan:

Berikut Pertanyaan yang sering diajukan seputar berkurban dan jawabannya:

1. Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah mu’akkadah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Juga hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Barra` bin ‘Azib:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu kita menyembelih kurban. Siapa yang melakukan seperti ini berarti ia telah mengamalkan sunnah kita. Tapi siapa yang telah menyembelih sebelum shalat berarti itu hanya daging biasa yang diberikannya pada keluarganya, tidak termasuk kategori ibadah kurban sedikitpun.” (HR. Bukhari nomor 5545).

adab berkurban
Ilustrasi. Mengenal Adab Berkurban di Idul Adha: Pedoman Lengkap Untuk Umat Islam. (Foto: istock)

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan, ibadah kurban termasuk dalam kategori sunnah kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika sudah dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga maka tuntutan untuk berkurban terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.

2. Kapan Waktu Menyembelih?

Waktunya dimulai setelah masuknya waktu shalat Idul Adha dengan dua rakaat shalat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah shalat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta kurban) ikut shalat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.

Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa.

Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Barra` bin ‘Azib ra:

خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا

“Rasulullah saw berkhutbah di hari kurban setelah melaksanakan shalat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang shalat seperti shalat kita ini, berkurban seperti kurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berkurban sebelum shalat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”

Waktu untuk berkurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyrik (13 Zulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”

Orang yang sudah berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah Saw riwayat Imam Muslim:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي

“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”

Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.

3. Apa Saja Jenis Binatang yang Sah untuk Dikurbankan?

Para ulama sepakat bahwa binatang yang sah untuk dikurbankan adalah yang termasuk dalam jenis al-an’am. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ

“Setiap umat Kami jadikan ibadah tertentu agar mereka menyebut nama Allah atas nikmat binatang ternak yang diberikan-Nya pada mereka…”

pemeriksaan hewan kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sebuah tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Yang termasuk dalam kategori al-an’am itu adalah onta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (atau domba dan sejenisnya).

Untuk domba, yang sah adalah jenis jadza’ah alias yang berusia minimal setahun, dan ada yang berpendapat minimal enam bulan.

Sementara untuk kambing, sapi dan onta, yang sah adalah jenis tsaniyyah. Kambing berusia minimal setahun, sapi berusia minimal dua tahun, sementara untuk onta berusia minimal lima tahun.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangan sembelih kecuali jenis musinnah, kecuali kalau sulit maka boleh menyembelih jenis jadza’ah untuk domba.”

Seekor sapi bisa untuk tujuh orang peserta kurban, baik seluruhnya ingin berkurban maupun tidak.

4. Sebaiknya Menyembelih Sendiri

Peserta kurban dianjurkan untuk menyembelih kurbannya sendiri. Jika ia tidak bisa atau tidak sanggup, ia boleh mewakilkan pada muslim lain yang lebih bisa dan mengerti tata cara menyembelih. Tapi ia tetap dianjurkan untuk ikut menyaksikannya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah pada Fathimah:

قُوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّهُ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكَ مَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِكِ

“Bangkitlah dan saksikan kurbanmu, karena sesungguhnya pada tetesan pertama darah kurban itu Allah akan mengampuni dosamu yang telah berlalu.”

5. Bolehkah Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal?

Berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan dibolehkan. Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib ra:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ أَبَدًا فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا (رواه أبو داود والترمذي والبيهقي)

Ali bin Abi Thalib biasa menyembelih dua ekor domba atas nama Nabi saw dan dua ekor domba atas namanya dirinya sendiri. Ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkanku untuk selalu menyembelih atas namanya. Untuk itu aku selalu menyembelihkan atas namanya.”

pasar hewan kurban
Suasana Pasar Hewan Kurban Musiman di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Namun sebagian ulama (seperti Imam ar-Rafi’i, Imam al-Baghawi dan lain-lain) mengatakan tidak sah keculai jika ada wasiat dari si mayat.

6. Tata Cara Menyembelih

Ketika menyembelih kurban, dianjurkan untuk menghadap dan menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat. Hal ini sesuai dengan hadits:

Baca Juga:

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Hari Idul Adha 2024 Indonesia dan Arab Saudi Berbeda

ضَحُّوْا وَطِيْبُوْا أَنْفُسَكُمْ فَإِنَّهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَسْتَقْبِلُ بِذَبِيْحَتِهِ الْقِبْلَةَ إِلَّا كَانَ دَمُهَا وَفَرْثُهَا وَصُوْفُهَا حَسَنَاتٍ فِي مِيْزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berkurbanlah dan bahagiakan hati kalian, karena tidaklah seorang muslim menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat melainkan darah, kotoran dan bulunya dinilai sebagai pahala dalam timbangan kebaikannya di hari kiamat.”

Dianjurkan untuk membaca bismillah, bertakbir dan berdoa. Sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas:

لِيَجْعَلْ أَحَدُكُمْ ذَبِيْحَتَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَقُوْلُ: مِنَ اللهِ وَإِلَى اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ

“Jadikan hewan sembelihan itu berada di antara penyembelih dan kiblat, lalu baca: minallah wa ilallah wallahu akbar, minka wa laka, Allahumma taqabbal. ”

Bagaimana kalau lupa membaca bismillah?

Tetap sah namun khilaf awla (meninggalkan sesuatu yang afdhal), berdasarkan firman Allah Swt:

7. Bolehkah Menjual Daging Kurban?

Peserta kurban dilarang menjual daging dan kulit korban. Adapun penerima kurban, jika ia seorang yang miskin maka ia berhak untuk ber-tasharruf (memperlakukan secara bebas) terhadap daging kurban itu. Tapi jika ia seorang yang kaya maka semestinya ia tidak diberikan hak tamlik terhadap daging kurban, melainkan diberi hadiah atau disajikan dalam bentuk makanan padanya.

Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ أَنْ لاَ أُعْطِي الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Saw memerintahkanku untuk tidak memberi tukang bantai dari daging kurban sedikitpun. Lalu Nabi Saw bersabda: “Kami yang akan memberinya secara terpisah.”

Tidak boleh menjadikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah. Semuanya mesti disedekahkan, dihadiahkan atau dimanfaatkan untuk diri sendiri seperti dijadikan tutup bejana, penampung air, khuff (sepatu dari kulit) dan sebagainya.

Ada sebuah pendapat yang gharib (lemah) dinukil oleh Imam al-Haramain bahwa ada ulama yang membolehkan kulit itu dijual lalu uangnya disedekahkan. Tapi mayoritas ulama tidak menyetujuinya.

kurban kambing
Ilustrasi berkurban (Foto: bincangsyariah).

Tentang kebolehan memanfaatkan kulit hewan kurban itu ada hadits dari Aisyah ra:

دف ناس من أهل البادية حضرة الأضحى في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقى فلما كان بعد ذلك قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم يا رسول الله لقد كان الناس ينتفعون من ضحاياهم ويجملون منها الودك ويتخذون منها الاسقية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم وما ذاك قالوا يا رسول الله نهيت عن امساك لحوم الاضاحي بعد ثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما نهيتكم من أجل الدافة فكلوا وتصدقوا وادخروا

“Ada sekelompok orang dari kampung datang ke kota di zaman Rasulullah. Rasulullah Saw bersabda: “Simpanlah sepertiga dari daging kurban itu dan sedekahkan sisanya.” Pada tahun berikutnya, ada yang bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, ada banyak orang memanfaatkan daging kurban mereka, mereka jadikan tempat daging atau lemak dan mereka buat bejana.” Rasulullah saw bersabda: “Memang kenapa?” Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, tahun lalu baginda melarang menahan daging kurban lebih dari tiga hari.” Rasulullah saw bersabda: “Saya melarang disebabkan ada orang-orang dari kampung yang datang ke Madinah. Tapi sekarang makan, sedekahkan dan simpanlah.”

Jadi kulit itu boleh dimanfaatkan untuk dijadikan peralatan rumah tangga, dan boleh juga untuk dipinjamkan, namun tidak boleh disewakan.

8. Bolehkah Memberi Tukang Potong Bagian dari Daging Kurban?

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِد وَالْبَنْدَنِيْجِي وَالْأَصْحَابُ: إِذَا أَعْطَى الْمُضَحِّي الْجَازِرَ شَيْئًا مِنْ لَحْمِ اْلأُضْحِيَّةِ أَوْ جِلْدِهَا فَإِنْ أَعْطَاهُ لِجَزَارَتِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ أَعْطَاهُ أُجْرَتَهُ ثُمَّ أَعْطَاهُ اللَّحْمَ لِكَوْنِهِ فَقِيْرًا جَازَ كَمَا يَدْفَعُ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْفُقَرَاءِ والله أعلم

“Syekh Abu Hamid, al-Bandaniji dan para ulama Syafi’iyyah lainnya mengatakan: Apabila peserta kurban memberi daging atau kulit hewan kurban pada tukang bantai, jika ia diberi karena jasanya telah membantai maka hal itu tidak boleh. Tapi jika ia telah diberi upah, kemudian diberi juga daging karena ia seorang yang miskin maka ini dibolehkan sebagaimana boleh memberikan daging kurban itu pada orang miskin lainnya.”

9. Dimana Sebaiknya Berkurban?

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan:

اْلأَفْضَلُ أَنْ يُضَحِّيَ فِي دَارِهِ بِمَشْهَدِ أَهْلِهِ

“Yang lebih afdhal adalah berkurban di tempat tinggalnya dengan disaksikan keluarganya.”

Wallahu a’lam.