Reliji  

Apakah Menangis Tersedu-sedu Bisa Membatalkan Shalat?

Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Ada kalanya seorang kaum muslim menangis ketika Shalat. Namun, bagaimana hukum menangis tersedu-sedu saat Shalat?

Mengutip buku Shalat yang Menangis karya Shaleh Ahmad Syami, khusyuk adalah kehadiran hati ketika hati dipenuhi oleh ketaatan kepada Allah SWT. Khusyuk dalam Shalat hukumnya wajib. Hal ini bersandar pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 238. Allah SWT berfirman,

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Artinya: “Peliharalah semua Shalat (fardu) dan Shalat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam Shalat) dengan khusyuk.”

Hukum Menangis Tersedu-sedu saat Shalat

Aidhil Ahkam Maulana Bahran dalam Buku Pintar Shalat saat Darurat menyebutkan riwayat Aisyah RA perihal ini. Dikisahkan ketika Rasulullah SAW sakit, beliau bersabda, “Suruhlah Abu Bakar mengimami para jemaah.”

Aisyah RA pun menjawab, “Ya Rasulullah, Abu Bakar adalah seorang yang lemah hatinya. Ketika membaca Al-Qur’an, ia sering menangis.”

Rasulullah SAW lalu bersabda, “Suruhlah Abu Bakar untuk mengimami jemaah.” (HR Tirmidzi, Ahmad, dan Abu Dawud)

Diriwayatkan pula dari Mutharif, dari ayahnya (Abdullah bin Syakhir), ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shalat sambil menangis bagaikan bunyi air yang mendidih.” (HR Nasa’i)

Menukil Al-Qaul Al-Mubin: Fi Ma’rifati Maa Yahummu al-Mushalliin karya Syaikh Abdul Aziz bin Nashir al-Musainid yang diterjemahkan oleh Saefuddin Zuhri, ketika ditanya pendapat mengenai dehaman, tiupan dan tangisan saat Shalat, ia berkata, “Dehaman, tiupan, dan tangisan tidak membatalkan Shalat dan tidak ada masalah dengannya, jika memang diperlukan. Namun, dimakruhkan melakukan semuanya itu apabila tidak diperlukan.”

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para imam mazhab mengenai hukum menangis saat Shalat. Menurut Imam Hanafi, menangis saat Shalat karena sakit atau musibah yang menimpa dapat membatalkan Shalat. Namun, jika menangis karena mengingat surga atau neraka, maka tidak membatalkan Shalat.

Menurut Imam Hambali, jika tangisan keluar ketika Shalat tetapi bisa ditahan, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan Shalat. Namun, jika tangisan dibiarkan keluar tanpa ditahan, maka dapat membatalkan Shalat.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, menangis saat Shalat baik disengaja maupun tidak disengaja tidak membatalkan Shalat, asal jangan sampai keluar suara dengan sengaja. Namun, jika keluar suara karena tidak sengaja, maka Shalat tetap sah.

Pendapat terakhir disampaikan Imam Syafi’i. Menurutnya, tangisan yang bersuara tidak membatalkan Shalat, karena bukan termasuk perkataan atau ucapan di luar Shalat.

Selain hadits Rasulullah SAW, Abdussalam bin Salim As-Suhaimi dalam Hukmu Al-Kalam Wama Syaabahahu fi Ash-Shalat Dirasah Fiqhiyah Muqaranah yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, menyebutkan firman Allah SWT perihal ini, yaitu dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 58.

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ مِنْ ذُرِّيَّةِ اٰدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوْحٍۖ وَّمِنْ ذُرِّيَّةِ اِبْرٰهِيْمَ وَاِسْرَاۤءِيْلَ ۖوَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَاۗ اِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِمْ اٰيٰتُ الرَّحْمٰنِ خَرُّوْا سُجَّدًا وَّبُكِيًّا

Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yakni para nabi keturunan Adam, orang yang Kami bawa (dalam kapal) bersama Nuh, keturunan Ibrahim dan Israil (Ya’qub), serta orang yang telah Kami beri petunjuk dan Kami pilih. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih, mereka tunduk, sujud, dan menangis.”

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berpendapat Allah SWT memuji orang-orang yang menangis.

Keutamaan Menangis karena Takut pada Allah SWT

Salah satu alasan kaum muslim menangis saat Shalat adalah takut pada Allah SWT. Menangis karena takut kepada Allah SWT mengandung keutamaan. Dikutip dari kitab At-Takhwif Min An-Nar Wa At-Ta’rif Bihal Dar Al-Bawar karya Ibnu Rajab al-Hanbali yang diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Shiddiq, dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah masuk ke neraka seseorang yang menangis karena takut kepada Allah sampai ada susu kembali ke dalam puting.” (HR An-Nasa’i dan Tirmidzi)

Wallahu a’lam.