Kondisi air tanah di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kerusakan akibat penggunaan rumah tangga hingga industri, termasuk di beberapa kota besar Pulau Jawa. Eksploitasi air tanah yang tidak terkendali dapat mengakibatkan tanah ambles maupun intrusi air laut.
Untuk mencegah krisis, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait izin penggunaan air tanah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Berdasarkan ketetapan tersebut, ada kriteria rumah tangga yang perlu dan tidaknya mengajukan izin ke Kementerian ESDM untuk menggali atau mengebor sumur. Apa saja kriterianya?
Rumah yang Tidak Perlu Izin untuk Ngebor Sumur Air
Rumah tangga yang penggunaan air tanahnya di kurang dari 100 m3 per bulannya maka tidak perlu izin ngebor air sumur ke Kementerian ESDM untuk menggali dan bor sumur. Kebanyakan rumah tangga di Indonesia tidak menggunakan air sebanyak itu dalam keseharian.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dikutip dari catatan detikcom.
Kuota 100 m3 setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter. Wafid menambahkan, aturan penggunaan air tanah diadakan untuk mencegah dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Eksploitasi mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air serta menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti tanah ambles (land subsidence) dan intrusi air laut. Penggunaan tanah air seperlunya mencegah risiko ini terjadi di lingkungan masyarakat.
Rumah yang Perlu Izin untuk Ngebor Sumur Air
Dalam kebijakan yang diteken pada 14 September 2023 itu, rumah tangga yang jumlah penggunaan air tanahnya lebih dari 100 m3 per bulan maka wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM untuk ngebor atau gali sumur.
Berikut bunyi aturannya, “Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga.”
Permohonan izin bor sumur diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Sejumlah persyaratan perlu dilampirkan untuk memperoleh persetujuan ini, termasuk rencana jumlah debit pengambilan air dan rencana penggunaannya.
Setelah surat izin terbit, pemohon dapat melaksanakan pengeboran atau penggalian sumur dalam waktu paling lama 60 hari. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka perlu mengajukan kembali permohonan izin.
Nah, itu tadi kriteria rumah yang perlu dan tidaknya meminta izin ke Kementerian ESDM untuk bor atau gali sumur. Informasi ini dapat memperluas wawasan detikers yang ingin bor atau gali sumur untuk memenuhi kebutuhan air per hari.
(Sumber)