News  

Ini 7 Perintah Jaksa Agung Untuk Jajarannya di Hari Bhakti Adhyaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas selama masa perhelatan pilkada serentak 2024.

Pesan itu sampaikan Jaksa Agung dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang Ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November mendatang, sehingga diperlukan persiapan dan peranan dari jajaran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk tetap netral dan secara tegas mengatakan akan memberi sanksi bagi yang melanggar.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng, aku tindak. Ingat itu,” kata dia.

“Yang paling saya soroti adalah berkaitan netralisasi, netralitas jajaran kejaksaan. Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. Netralitas adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng dari situ, aku tindak, ingat itu,” ucap ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhannuddin (tengah)
Jaksa Agung ST Burhannuddin (tengah) (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2024.

1. Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.

4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.

5. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

6. Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

7. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045

(Sumber)