Pemerintah Ingin Impor Rektor Asing, Ini 4 Syarat Dari Golkar

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengkritisi rencana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengimpor rektor dari luar negeri. Ferdiansyah mengatakan, urgensi mendatangkan rektor asing harus jelas. Ia pun memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi rektor asing bila nantinya kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

“Yang penting bagi kami adalah urgensinya apa dalam mendatangkan rektor asing tersebut. Jadi kami tidak mengatakan menolak atau tidak menolak, tapi urgensinya harus jelas,” ungkap Ferdi melalui rilis yang diterima Golkarpedia baru-baru ini.

Menurut Ferdi, rektor asing yang datang harus memnuhi sejumlah kriteria. Kriteria pertama, harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. “Melakukan transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia,” tutur legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Kriteria kedua, lanjut Ferdi, kompetensi yang dimiliki rektor asing harus diakui dunia internasional dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan perguruan tinggi Indonesia.

“Harus lolos penelitian khusus Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Polri terkait latar belakang dan ingerasi, sehingga tidak meloloskan calon rektor asing dengan latar belakang kurang baik” jelasnya.

Terpenting menurut Ferdi adalah batas waktu dan target yang ingin dicapai dari rencana mendatangkan rektor dari luar negeri itu sendiri.

“Harus ada batas waktu, jangan lebih dari 5 tahun memegang jabatan rektor di Indonesia. Pemerintah juga harus membuat sasaran yang ingin dicapai, harus jelas urgensinya,” jelasnya seraya mengatakan pemerintah juga harus memantau dan mengevaluasi terus menerus.

Terakhir, apabila menggunakan APBN maka harus didiskusikan dengan DPR RI. “Kemenristekdikti tidak pernah membahas secara khusus tentang rencana mendatangkan rektor asing ini. Jika mereka serius mendatangkan rektor asing, tanpa diundang mereka harus proaktif datang ke kami, karena itu menggunakan APBN,” tutupnya.