News  

Jangan Kaget! Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik dari Rp. 2.500 Jadi Rp. 37.500

Bagi yang biasa bepergian melewati tol Ciawi-Sukabumi, jangan kaget bila tarifnya mengalami kenaikan mulai Rabu (7/8/2024) pukul 00.00 WIB.

PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku pengelola ruas tol Ciawi-Sukabumi menetapkan tarif anyar untuk Tol Ciawi Sukabumi Seksi 1 Ciawi-Cigombong.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 024. Dengan penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak berlaku lagi.

Direktur Utama TJT, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, kenaikan tarif sudah sesuai regulasi yang ada. Diatur dalam pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta pasal 68 ayat (1) Peraturan Permerintah (Perpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Hakim, Jakarta, dikutip Senin (5/8/2024).

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi, dikenakan tarif Rp2.500.

Sedangkan pengguna tol untuk kendaraan golongan Il dan III dari asal dan tujuan yang sama, dikenakan tarif Rp3.500. Untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp4.500.

Selanjutnya, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Caringin Utama dan Caringin menuju GT Cigombong, dikenakan tarif Rp19.000.

Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama, dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500. Begitu juga sebaliknya.

“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Hakim.

Keberadaan Tol Cawi-Sukabumi, kata Hakim, untuk meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien, dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.

Jika sebelumnya, waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong, waktu tempuhnya hingga 1,5 jam, kini terpangkas signifikan hanya 10-15 menit.

Selain itu, hadirnya Tol Ciawi-Sukabumi juga turut mendukung pengembangan wilayah serta pemerataan ekonomi daerah melalui sejumlah destinasi wisata yang populer di Bogor dan Sukabumi seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Geopark Ciletuh, Kawasan Pelabuhan Ratu, Situ Gunung serta beberapa tempat wisata alam lainnya.

Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya kepadatan lalu lintas di jalan nasional serta meningkatkan daya saing kota dan Kabupaten Sukabumi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat uas. Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sendiri juga akan diproyeksikan menjadi salah satu gerbang masuk ke wilayah Jabodetabek dari arah selatan.

Berikut daftar tarif baru untuk setiap golongan kendaraan:
Gerbang Tol Simpang Susun Ciawi-Ciawi:
Golongan I: Rp 2.500
Golongan II: Rp 3.500
Golongan III: Rp 3.500
Golongan IV: Rp 4.500
Golongan V: Rp 4.500

GT Caringin Utama dan Caringin-GT Cigombong:

Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 37.500
Golongan V: Rp 37.500 (***)

 

(Sumber)