News  

Edan! Remaja 15 Tahun di Jakbar Jadi Korban TPPO, Keperawanannya Dihargai Sejuta

Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NE (21) yang tega menjual keperawanan remaja berinisial I (15) seharga satu juta rupiah.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

” Pelaku NE, seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Tak hanya itu ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang

“Korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual,” kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku NE dan korban I rupanya berteman dan saling kenal. Kemudian, saat sedang nongkrong korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” ucap dia.

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber)