Hukum menonton film dewasa adalah haram, yang berlaku juga untuk pasangan suami istri. Namun masih ada opini berbeda yang mendasarkan pada pendapat ulama.
Film dewasa, seperti namanya, banyak memuat adegan 18+ yang bisa merangsang syahwat. Konten pornografi ini tentunya dirancang dengan sengaja, sehingga tidak disarankan untuk muslim.
Hukum Menonton Film Dewasa Sesuai Al-Qur’an dan Hadits
Hukum haram nonton film dewasa dapat disimpulkan dari QS An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ (.٣
Arab latin: Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn (30).
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30).”
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١
Arab latin: Wa qul lil-mu’minâti yaghdludlna min abshârihinna wa yaḫfadhna furûjahunna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ dhahara min-hâ walyadlribna bikhumurihinna ‘alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ libu’ûlatihinna au âbâ’ihinna au âbâ’i bu’ûlatihinna au abnâ’ihinna au abnâ’i bu’ûlatihinna au ikhwânihinna au banî ikhwânihinna au banî akhawâtihinna au nisâ’ihinna au mâ malakat aimânuhunna awittâbi’îna ghairi ulil-irbati minar-rijâli awith-thiflilladzîna lam yadh-harû ‘alâ ‘aurâtin-nisâ’i wa lâ yadlribna bi’arjulihinna liyu’lama mâ yukhfîna min zînatihinn, wa tûbû ilallâhi jamî’an ayyuhal-mu’minûna la’allakum tufliḫûn (31).
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung (31).”
Ayat ini memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, tanpa pengecualian untuk suami istri. Keterikatan dalam hukum agama dan negara, sama halnya dengan aturan pada wanita serta pria asing (ajnabiah).
Ulama kenamaan Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan sebagai Karakteristik Islam: Kajian Analitik menjelaskan, kemaluan adalah aurat yang disepakati haram untuk dibuka di hadapan orang lain.
Aurat secara umum memang tidak boleh diperlihatkan di depan sembarang orang. Larangan secara syara’ ini berlaku meski aurat ditutupi kain tipis dan terlihat bentuknya. Aurat wajib ditutup dan tidak diperlihatkan pada sembarang orang.
Menonton film dewasa dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim. Cermin, layar televisi, handphone, komputer, dan sebagainya hanya media perantasa sehingga bisa dikatakan melihat secara langsung.
Abdel Wahab Bouhdiba dalam Sexuality in Islam menjelaskan, nonton film dewasa dapat menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia. Hal ini dapat menimbulkan bangkitnya syahwat, yang sama statusnya dengan zina.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan hukum haram menonton film dewasa sebagai berikut:
تحريم نظر الرجل إلى عورة الرجل، والمرأة إلى عورة المرأة، وهذا لا خلاف فيه، وكذلك نظر الرجل إلى عورة المرأة، والمرأة إلى عورة الرجل: حرام بالإجماع.
ونبه صلى الله عليه وسلم بنظر الرجل إلى عورة الرجل، على نظره إلى عورة المرأة، وذلك بالتحريم أولى، وهذا التحريم في حق غير الازواج … ” انتهى
Artinya: “Haram lelaki melihat aurat lelaki lain, perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini kesepakatan ulama. Begitu juga, haram lelaki melihat aurat perempuan, dan perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak. Nabi mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal itu dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini pada selain suami.” Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR Muslim)
Hukum Menonton Film Dewasa Sesuai Pendapat Ulama
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ulama mengenai hukum menonton film porno bagi pasangan suami istri. Namun perlu diingat, film atau video porno belum dikenal pada masa ulama klasik. Hukum yang dibicarakan hanya menggunakan gambar dan patung.
1. Syihabuddin Al-Qayubi
Pandangan yang membolehkan nonton film dewasa merujuk pada pendapat Syihabuddin Al-Qayubi. Nonton film porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil pantulan cermin. Aurat yang tampak tidak dilihat secara langsung.
Syihabuddin juga berpendapat, melihat anggota tubuh orang asing adalah haram. Hukum ini berlaku meski anggota tubuh telah terpisah, misal rambut rontok.
Keharaman ini juga termasuk melihat aurat orang lain dari kaca, air jernih, atau kain tipis.
2. Ali Asy-Syibramalisi
Hukum haram melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat tidak hanya meliputi aurat dan film dewasa. Ali Asy-Syibramalisi berpendapat, melihat benda mati yang menimbulkan rangsangan seks juga haram.
“Melihat sesuatu (al-manzhur ilaih), selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad Ar Ramli). Ali Asy-Syibramalisi menyatakan, keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Sebab, haram melihat benda-benda mati disertai dengan syahwat (Sulaiman al-Bujarimi),” seperti ditulis dalam kitab At-Tajrid li Naf ‘Al-‘Abid.
Hukum haram nonton film dewasa pada pasangan suami istri, tentu wajib diketahui tiap muslim. Pada pasangan yang meyakini sebaliknya, harus mengetahui efek nonton film dewasa serta pertimbangan saat pendapat tersebut muncul.