Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) mengibarkan bendera biru ‘Peringatan Darurat’ di hadapan Rektor UI, Ari Kuncoro, viral di media sosial.
Aksi itu terjadi saat wisuda UI yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024).
Sosok wisudawan yang mengibarkan video itu adalah Judhita Danuvanya.
Hal ini diakui langsung oleh Juditha lewat akun X @jpopyes, saat menanggapi cuitan warganet yang kagum atas kegesitannya mengeluarkan bendera dari jubah wisuda.
Juditha mengaku ia sempat berlatih lebih dulu di toilet.
“Awalnya aku latihan di toilet VIP Balairung lima menit sampai stres, kok ternyata susah banget.”
“Aku selipin di lengan kiri gown, senyum lebih lebar pas jalan, so people just focus on your face (supaya orang hanya melihat wajah). Baru hadap kanan, langsung nekat,” cuitnya, Minggu.

Tak hanya itu, Juditha juga mengunggah video dirinya mengibarkan bendera ‘Peringatan Darurat’ di Instagram.
“Ini adalah hal yang setidaknya aku bisa lakukan karena aku memiliki platform untuk melakukannya di depan banyak orang! Tingkatkan kesadaran! #kawalputusanmk #wisuda #wisudaui,” tulis Juditha di caption-nya, Senin (26/8/2024).
Akun yang turut mengunggah video aksi Juditha mengibarkan bendera ‘Peringatan Darurat’ di antaranya adalah akun X @sifa_fauzia dan @MSMujab22.
Lalu, siapakah sosok Juditha?
Menurut penelusuran Tribunnews.com di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Juditha adalah Sarjana Ilmu Administrasi Negara UI.
Ia masuk UI sebagai mahasiswa baru pada 2020 dan lulus dalam kurun waktu empat tahun.
Selama berkuliah, Juditha pernah aktif sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi UI (BEM FIA UI).
Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan BEM UI selama satu tahun pada Januari-Desember 2023.
Tak hanya itu, Juditha juga pernah magang sebagai Asisten Tenaga Ahli MP MDRR DPR RI selama lima bulan pada Agustus-Desember 2023.
Meski aktif di organisasi, Juditha bisa memanajemen waktunya untuk tetap fokus di pendidikan.
Terbukti, ia lulus sebagai Sarjana Ilmu Administrasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,84, menurut LinkedIn-nya.
Hal inilah yang membuat Juditha dipanggil untuk bersalaman dengan Rektor UI saat wisuda, hingga bisa mengibarkan bendera ‘Peringatan Darurat’.
Ketua BEM UI Juga Viral
Sebelumnya, Ketua BEM UI, Verrel Uziel, juga viral, setelah mengaku tak akan berpindah dari depan Gedung DPR hingga wakil rakyat menghentikan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (23/8/2024).
“Target kami bagaimana revisi Undang-undang Pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK,” kata Verrel, Kamis.
“Sampai jam berapa bertahan di sini?” tanya wartawan.
“Sampai menang,” tegas Verrel Uziel.
Diketahui, pada Kamis pekan lalu, organisasi BEM dari sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.
Revisi UU Pilkada itu dilakukan anggota DPR pada Rabu (22/8/2024) sebelumnya, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora terkait pencalonan kepala daerah.
Sikap anggota DPR yang melakukan revisi terhadap UU Pilkada pasca-putusan MK dianggap mengkhianati konstitusi dan memicu aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan sebab tak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.
Setelahnya, Dasco menyatakan revisi UU Pilkada dibatalkan dan anggota DPR sepakat mengikuti putusan MK.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan.”
“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” imbuh dia.
Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan perubahan atas UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (25/8/2024).
Perubahan itu kemudian disetujui oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” ujar Ahmad.
Sebagai informasi, aturan yang diubah adalah mengenai ambang batas (threshold) bagi partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah.
Juga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan berusia 30 tahun saat pendaftaran dilakukan, sesuai putusan MK.
(Sumber)