Bunga Zainal Jadi Korban Investasi Bodong, Tabungan Masa Depan Anak Rp. 15 Miliar Ludes

Bintang FTV Bunga Zainal tak kuasa menahan tangis usai uang tabungannya Rp15 miliar, dikuras habis tak bersisa oleh teman investornya.

Bunga menjadi korban penipuan berkedok investasi, dimana hasil kerja kerasnya untuk masa depan anak-anaknya, hilang tak tersisa.

“Aduh saya enggak kuat banget kalau ngomong di sini. Maksudnya (nangis) seperti Derry (manajer) bilang, saya itu orangnya kerja keras banget ya. Jadi setelah saya nikah, punya anak, saya itu udah enggak mikirin buat diri saya. Syuting emang bener bener saya kumpulin buat anak anak saya,” ujar Bunga Zainal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (29/8/2024).

Ketika menyadari dirinya menjadi korban penipuan, kondisi mental Bunga Zainal pun terganggu hingga berdampak ke anak-anaknya.”Bahkan salah satu dana yang suami saya keluarin itu dana pendidikan anak saya. Ketika terjadi mental saya kayak gak sehat aja saya sampai gak mau ketemu anak karena saya bisa marah-marah sama anak saya, padahal anak saya korban juga. Cuma sakit aja, saya korbanin dana pendidikan anak saya buat investasi bodong ini,” ungkapnya.

Meski begitu, polisi menerima laporan Bunga Zainal sebesar Rp6,2 miliar di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. “Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.

Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.

“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” jelasnya.

Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.

“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” katanya.

Namun belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.

“Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar,” pungkasnya.

(Sumber)