News  

Usai Tapera dan Asuransi Kendaraan, Kini Muncul Program Pensiun: Gaji Pekerja Kian Tergerus!

Menjelang Presiden Jokowi lengser, bermunculan program aneh yang memberatkan kelas pekerja menengah ke bawah.

Mulai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disusul asuransi kendaraan bermotor, kini muncul program pensiun yang dananya berasal dari pemotongan gaji pekerja.

Naga-naganya, penghasilan pekerja khususnya menengah semakin boncos akibat banyaknya potongan yang sifatnya wajib. Dengan semakin rendahnya penghasilan mereka, semakin turun pula kualitas hidupnya.

Tak sedang bercanda, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini, tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.

Program ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Program ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio, atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja,” papar Ogi, Jakarta, dikutip Kamis (5/9/2024).

Kata Ogi, , replacement ratio di Indonesia saat ini, masih sangat rendah. Bahkan di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO). “Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” ujar Ogi.

Sedikit bocoran, Ogi bilang, PP yang saat ini masih digodok itu, akan menentukan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu wajib mengikuti program pensiun. Artinya, mereka harus rela penghasilannya dipotong.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” kata dia.

Celakanya, kata Ogi, program ini sifatnya tambahan, namun wajib diikuti para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diikuti. Sehingga mereka harus rela gajinya dipotong untuk program pensiun serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib? Sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan),” tuturnya.

Dia menyebut, ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini replacement ratio di Indonesia masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.(Sumber)