News  

Terungkap! Satgas BLBI Sebut Marimutu Sinivasan Ngutang Puluhan Triliun Rupiah: Baru Bayar Rp. 1 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat Marimutu Sinivasan selaku obligor BLBI memiliki utang yang cukup besar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, saat ini Marimutu tercatat sebagai debitor terkait utang Grup Texmaco dengan outstanding sebesar 3,91 miliar dollar AS atau setara Rp 60,60 triliun (kurs Rp 15.500) dan Rp 31,69 triliun serta sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp 790,557 miliar.

Dengan utang sebesar itu, Marimutu tercatat baru melakukan satu kali pembayaran sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran utang itu dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco.

“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024) malam.

Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun.

Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas BLBI di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan atau harta kekayaan lain Marimutu atau Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi, kompensasi, atau budel pailit terkait aset-aset Marimutu.

Rinciannya, melakukan penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp 1,26 miliar, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361,72 juta, dan menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang Semarang atas SHGB 12/Nolokerto sebesar Rp 429,73 juta.

Kemudian, Satgas BLBI juga menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5,11 miliar dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp 2,33 miliar.

Selanjutnya, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco sebesar Rp 900,36 juta, menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber Tbk sebesar Rp 1 miliar, dan penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang, sebesar Rp 23,44 miliar.

“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI,” tuturnya.

Sebagai informasi, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor atau debitor BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI.

Sebelumnya, pada Minggu (8/9/2024), Marimutu ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, saat akan meninggalkan Indonesia.

Atas upaya pencekalan itu, Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan agar Marimutu tidak meninggalkan Indonesia.

Sebab, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 yang diterbitkan 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Saya terima kasih sekali bahwa (Ditjen) Imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

(Sumber)