Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 10 orang tersangka usai gerebek tempat percetakan uang palsu di Bekasi. Polisi menyita sebanyak Rp1,2 miliar uang palsu yang sudah dicetak.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dia mengatakan, tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (9/9/2024). Dia mengatakan, sebanyak 8 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
“Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi,” kata dia.
Dia merinci, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” tutur Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut. Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” ucap dia.
(Sumber)