Pansus Hak Angket Haji DPR disebut sudah memiliki kesimpulan terkait pelaksanaan Haji 2024. Anggota Pansus Marwan Jafar mengatakan ada indikasi gratifikasi, dan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” ujar dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan salah satu dugaan pelanggarannya ialah terkait kuota tambahan 20 ribu kuota. Menurutnya, ada kemungkinan kuota tambahan itu dijual.
“Ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya,” ucap dia.
Begitu juga soal ketersediaan makanan para jemaah. Marwan mengatakan, dapur yang telah disediakan tidak dipakai. Ia mengatakan, pihak Kemenag lebih memilih menyajikan makanan cepat saji.
“Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya,” jelasnya.
Marwan mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9/2024). Dia menyampaikan, jika Yaqut tidak hadir kembali, pihaknya akan meminta bantuan aparat penegak hukum.
“Kalau sampai hari Senin (23/9) tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag yang memang sebagai penyelenggara haji,” ujarnya.
(Sumber)