Fakta Seputar Pesta Seks ‘Swinger’ Tukar Pasangan Yang Digerebek Polisi di Batu, Malang

Kepolisian Polda Jawa Timur membongkar tindak amoral yang melibatkan 12 orang di salah satu villa di Kota Batu. 12 orang yang diamankan pihak kepolisian tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pesta seks bertukar pasangan.

Dijelaskan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mereka semua tertangkap basah ketika melakukan persenggamaan. Kasus ini sendiri terungkap berkat laporan masyarakat atas kegiatan mencurigakan di tempat tersebut. Polisi lantas menyelidiki dan memutuskan melakukan penggerebekan.

“Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 21 September 2024. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada tanggal 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (01/10).

Ia lantas menceritakan kondisi pada saat penggerebekan terjadi. Ketika penggerebekan dilakukan, terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.

Para pelaku, terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Beberapa fakta pun berhasil dibongkar pihak kepolisian atas kasus swinger atau bertukar pasangan ini, di antaranya:

Para Pelaku Harus Bayar Rp. 825 Ribu Untuk Pendaftaran

Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang. Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

“Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ungkapnya.

Peserta Swinger Merupakan Pasangan Suami Istri Sah

Berdasarkan pengembangan kasus dan hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan swinger ini seluruhnya merupakan pasangan suami istri yang sah. Hal ini menjadi modus dari otak pelaku yang memotori kegiatan swinger ini. Selain itu, pelaku juga merasa lebih aman jika melibatkan pasangan suami istri sah.

“Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ujarnya.

Bukan Yang Pertama Kalinya

Pesta seks bertukar pasangan ini diketahui bukan yang pertama kali digelar oleh otak pelaku SM. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Untuk pesta tukar pasangan seperti ini SM sudah melakukannya sebanyak dua kali dengan orang-orang yang berbeda dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, 12 orang yang diamankan adalah SM (31), MB (26), NS (41), AP (31), F (34) semuanya laki-laki dan berasal dari Malang. Lalu ada satu laki-laki berinisial AM (38) asal Kota Kediri dan BA (24) asal Bandung.

Polisi juga mengamankan 5 perempuan berinisial DS (30), MS (36), EW (31), DS (34) semuanya berasal dari Malang. Dari kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp825 ribu, 5 buah Bra, 12 celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas lap, 2 sprei, 1 selimut dan 5 botol bekas miras.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. {redaksi}