News  

Curhat Tahanan Rutan KPK Harus Setor Rp. 80 Juta Per Bulan ke ‘Lurah’ Jika Ingin Aman

Para tahanan yang mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih K4, Jakarta Selatan, harus menyetorkan uang pungli Rp80 juta perbulan kepada oknum petugas keamanan.

Informasi tersebut diungkapkan oleh eks Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan yang didengar langsung dari Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi selaku “Korting” atau tahanan yang mengumpulkan uang pungli.

“Pak Rahmat Effendi bercerita kalau dia disuruh sama petugas untuk membuat rekening baru dan setiap bulan menyetorkan sebesar Rp80 juta,” ujar Arko kepada menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang hadir secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Untuk mengumpulkan uang Rp80 juta, Arko menyebut masing-masing tahanan harus mengumpulkan uang pungli Rp4 juta hingga Rp6juta kepada Rahmat Effendi. Lalu uang itu disetorkan Rahmat Effendi kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”.

“Jadi kalau warganya banyak, Rp80 juta itu misalkan dibagi 20 (orang tahanan) berarti ya Rp4 juta. Kalau cuma 15 (orang tahanan) ya mungkin bisa lebih dari Rp5-6 juta gitu pak,” paparnya.

Arko mengatakan, uang pungli Rp80juta perbulan tersebut harus dipenuhi. Apabila tidak, para tahanan mendapatkan permintaan tidak masuk akal dari para petugas rutan salah satunya harus diwajibkan membersihkan WC.

“Terkumpul ga itu setiap bulannya 80 juta?,” tanya salah satu jaksa KPK kepada Arko.

“Harus terkumpul pak, kalau ga terkumpul yaitu pak suka aneh-aneh,” ucapnya.

Dalam kasus pungli, 15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut daftar terdakwa dan jumlah uang pungli yang diterima.

1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)= Rp19 juta.

2. Hengki, (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) = Rp692,8 juta.

3. Deden Rochendi, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)= Rp399,5 juta.

4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan) =Rp332 juta.

5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021) = Rp137 juta.

6. Ari Rahman Hakim, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp29 juta.

7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp91 juta.

8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) =Rp100,3 juta.

9.Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK =Rp160,5 juta.

10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp103,7 juta.

11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp135,5 juta.

12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp96,6 juta.

13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp72,6 juta.

14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)=Rp94,5 juta.

15. Ricky Rachmawanto, (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp116,95 juta.

(Sumber)