Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) klarifikasi soal produk dengan nama tuyul, tuak, beer, hingga wine bersertifikat halal yang belakangan ramai di media sosial. Hal ini menyusul klarifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang menyebut ada 32 nama produk beer dan wine halal yang berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Menanggapi hal ini, LPPOM pun menyampaikan klarifikasi. Dalam rilis resmi LPPOM yang diterima detikHikmah pada Rabu (2/10/2024), LPPOM menyebut 25 produk dengan kata kunci “wine” adalah produk non-pangan.
“Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”. Semuanya berupa produk kosmetik di mana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma),” kata LPPOM dalam keterangannya.
Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna “wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan.
Kedua, LPPOM menemukan produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangann bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non-khamr.
LPPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM. Ketiganya adalah Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer.
Berikut klarifikasi lengkap LPPOM soal temuan tiga produk tersebut.
a. Nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” Berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
-Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
-Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.
b. Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
-Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff.
-Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff.
c. Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” Berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021
-Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.
-Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.
-Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada KH.
Terakhir, LPPOM turut klarifikasi bahwa proses pemeriksaan halal yang dilakukan LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya.
“Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,” pungkas LPPOM.
(Sumber)