Bidang seni lukis banyak mendapat perhatian dari para ahli hukum Islam, tentang boleh tidaknya atau halal haramnya melukis makhluk-makhluk bernyawa sebagai objek lukisan. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah hukum menggambar anime.
Menukil buku Pengantar Manga oleh Prastuti dan Ismi Prihandari, anime adalah animasi asal Jepang yang digambar menggunakan tangan ataupun teknologi komputer. Anime adalah singkatan dari kata “animation” dalam bahasa Inggris yang digunakan oleh orang Jepang untuk menyebut tayangan animasi.
Ketenaran anime semakin merajalela dan banyak yang akhirnya ikut mencoba menggambar anime. Namun dalam anime, umumnya yang digambar merupakan makhluk bernyawa, seperti manusia dan hewan.
Sejumlah pendapat bermunculan dari para ulama dan pakar Islam tentang boleh tidaknya menggambar makhluk bernyawa.
Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dalam Islam
Mengutip buku Seni Rupa Islam Pertumbuhan dan Perkembangannya karya Oloan Situmorang, dari beberapa hadits yang shahih, ditemukan beberapa hadits yang memberi petunjuk tentang adanya larangan tashwir (menggambar makhluk bernyawa). Disebutkan Rasulullah SAW melarang perbuatan gambar atau patung karena dapat menyekutukan Allah SWT.
Salah satu hadits Rasulullah yang cukup keras melarang pembuatan gambar atau lukisan makhluk bernyawa adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan’.”
Selain itu dari Abdullah bin ‘Abbas, Rasulullah SAW bersabda,
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
Artinya: “Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengazabnya di neraka Jahannam” (HR Muslim)
Salah satu ulama yang mengharamkan gambar dan lukisan makhluk bernyawa adalah Imam Al-Nawawi. Dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim Al-Nawawi, beliau mengatakan bahwa hadits di atas menunjukkan haramnya menyimpan atau membuat lukisan dengan objek makhluk hidup.
Hadits tersebut mengandung larangan yang ditujukan kepada gambar-gambar makhluk yang memiliki jiwa yang biasa dibuat oleh orang-orang jahiliyah untuk dipuja dan diagungkan. Menggambar makhluk bernyawa juga dilarang sebab dikhawatirkan menandingi ciptaan Allah SWT.
Ulama kontemporer Yusuf Qardhawi mengungkapkan pendapat yang berbeda. Dinukil dari buku Ensiklopedia Hukum Islam karya Abdul Aziz Dahlan, ulama asal Mesir itu berpendapat bahwa lukisan yang sangat diharamkan adalah lukisan yang disembah selain Allah SWT.
Lukisan seperti itu biasanya membuat pelukisnya menjadi kufur, jika si pelukis melakukannya dengan pengetahuan dan kesengajaan. Hasil seni yang tidak disembah tapi dengan tujuan sengaja menandingi ciptaan Allah SWT juga dapat membawa pelukisnya ke dalam kekufuran. Semua tergantung niat pelukisnya.
Muhammad Ali al-Shabuni dalam Tafsir Ayat-Ayat Hukum dalam Al-Qur’an mengklasifikasikan jenis lukisan yang diharamkan dan diperbolehkan. Hal ini menimbang banyaknya hadits yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa, karena motifnya meniru-niru dan menciplak ciptaan Allah SWT.
Adapun lukisan yang diharamkan, yaitu:
Gambar yang dilukis dengan tangan dan merupakan tiruan dari makhluk hidup.
Lukisan dalam bentuk utuh.
Gambar yang menonjol, serta menimbulkan rasa hormat dan digantungkan di tempat yang mudah dilihat orang.
Sementara lukisan yang diperbolehkan sebagai berikut:
Lukisan yang bukan makhluk bernyawa, seperti pemandangan sungai dan pemandangan alam.
Semua lukisan yang menggambar makhluk bernyawa tetapi tidak utuh. Seperti gambar mata saja.
Boneka untuk anak kecil hukumnya diperbolehkan.
Wallahu a’lam.