Reliji  

Sahkah Muslimah Sholat Berdua Dengan Lelaki Bukan Mahramnya?

Meski diutamakan untuk shalat di rumah, Muslimah tidak dilarang untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala. Namun, bagaimana bila shalat berdua dengan lelaki yang bukan mahram? Halalkah shalatnya?

Seperti dilansir dari Pusat Data Republika, Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”

Lantas, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.”

Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Adapun jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

 

Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu pengertiannya adalah sama dengan haram.

Namun, Bahtsul Masail NU menjelaskan, haramnya shalat dengan bukan mahram, bukan berarti shalatnya tidak sah. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sebab, keharaman shalat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy ‘anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedangkan berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.