Komisi Pemberantasan Korupsi meminta aktor Raffi Ahmad menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Soalnya, Raffi telah resmi menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo meminta Raffi dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dan jabatan setingkatnya untuk melaporkan LHKPN palingan lambat dalam tenggat waktu tiga bulan setelah pelantikan.
“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Budi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Budi menjelaskan, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Bila dihitung, Raffi wajib lapor LHKPN paling lambat pada 23 Januari 2025.
“Sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Budi mengatakan, tim Direktorat PP LHKPN sedang berkoordinasi dengan Sekretariat Negera untuk membahas Kabinet Prabowo-Gibran yang belum melaporkan LHKPN.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Beberapa di antaranya adalah Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Prabowo menunjuk Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah didapuk tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Aturan mengenai Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya.
Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.
Sama seperti Menteri, para Utusan Khusus Presiden ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad berjanji bakal segera melaporkan LHKPN miliknya.
“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” ucap Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2024).
(Sumber)