Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Meta, menghadapi denda 21,6 miliar won atau sekitar Rp243 miliar karena diduga mengumpulkan data sensitif hampir satu juta pengguna Facebook di Korea Selatan tanpa izin, serta membagikannya dengan pengiklan.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) mengungkap bahwa Meta melanggar hukum yang melindungi data terkait pandangan politik, kepercayaan agama, dan orientasi seksual pengguna.
Menurut PIPC, Meta mengumpulkan informasi sensitif dari sekitar 980 ribu pengguna Facebook di Korea Selatan, termasuk data mengenai keyakinan agama dan orientasi seksual.
Data ini kemudian dianalisis berdasarkan aktivitas pengguna, seperti laman yang disukai dan iklan yang diklik, untuk menargetkan iklan bertema sensitif, seperti isu transgender, homoseksualitas, dan pembelot Korea Utara.
Meta juga dilaporkan membagikan data ini dengan sekitar 4.000 pengiklan untuk tujuan pemasaran. Merespons putusan tersebut, Meta menyatakan akan “memeriksa secara cermat dokumen keputusan setelah diterima.”
Selain denda, otoritas Korea Selatan juga memerintahkan Meta untuk menetapkan landasan hukum dalam memproses data sensitif, memperkuat langkah-langkah keamanan, dan merespons dengan baik permintaan pengguna terkait akses data pribadi mereka.
Keputusan ini mencerminkan pentingnya perusahaan global dalam memenuhi kewajiban hukum setempat.
“Keputusan ini memastikan bahwa operator asing yang menyediakan layanan global tetap harus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan terkait pemrosesan informasi sensitif,” ungkap pihak PIPC.
Para pakar menilai pelanggaran Meta ini menunjukkan adanya permintaan yang meningkat dari pasar untuk lebih mengenali dan menargetkan audiens LGBTQ. “Pasar LGBTQ adalah niche yang tumbuh dengan cepat,” kata Vladimir Tikhonov, profesor studi Korea di Universitas Oslo, menyoroti bahwa penerimaan masyarakat Korea terhadap hubungan LGBTQ mulai meningkat.
Meskipun pernikahan sesama jenis belum diakui secara hukum di Korea Selatan, komunitas LGBTQ memperoleh kemenangan hukum pada Juli lalu. Pengadilan memutuskan bahwa asuransi kesehatan negara tidak boleh mendiskriminasi pasangan sesama jenis, yang dapat menjadi langkah awal menuju pengesahan hukum yang mengakui pernikahan sesama jenis di negara tersebut.
(Sumber)