Seorang tukang pijat panggilan asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jateng, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Kasus ini bermula saat Sutarman (36) melepas spanduk gambar paslon nomor urut dua, Rober Christanto-Adhe Eliana untuk melindungi rumahnya dari terjangan hujan.
“Saat itu saya pulang dari melayani pijat pada Sabtu (19/10/2024) malam. Saya teringat jendela bocor sehingga air hujan masuk rumah. Kasihan anak istri saya. Spontan saja saya melepas round tag (spanduk banner) di Dusun Gunung Watu,” kata Sutarman didampingi tim kuasa hukum, Kamis (7/11/2024).
Ia yang melepas APK paslon bupati dipergoki timses Rober-Adhe. Meski meminta maaf dan memasangnya kembali, tetapi tak digubris. Bahkan oknum timses tersebut melepas lagi APK dan dibuang ke areal persawahan.
Sutarman juga digelandang ke kediaman Rober Christanto di Joglo Dawan Tasikmadu. Di kediaman Rober, Sutarman mengaku diinterogasi dengan intimidasi dan kekerasan. Sutarman juga dipaksa mengakui dirinya orang suruhan lawan politik.
Sutarman yang juga penjual es dawet ini baru dilepas pada Minggu (20/10/2024) pagi setelah dijemput istri dan perangkat desa. Meski dilepas, Sutarman dihukum memasang 20 lembar APK di desanya. Namun, baru 10 lembar APK yang dipasang, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karanganyar atas dugaan perusakan APK.
Ketua tim kuasa hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan karena dipolisikan atas tuduhan perusakan APK, akhirnya Sutarman juga mengadukan penganiayaan yang diduga dialami di rumah Rober Cristanto ke Polres Karanganyar.
Ia memiliki bukti visum tindakan kekerasan terhadap kliennya yang diduga dilakukan pendukung Rober Christanto. Sutarman mengaku dipukul di bagian muka, pipi kiri, perut, dan tengkuk. “Kami mendampingi Sutarman atas dasar kemanusiaan. Ia yang harusnya mendapat keadilan, malah dijadikan tersangka,” katanya.
Kuasa hukum yang terdiri sembilan pengacara mendesak Polres Karanganyar memproses laporannya. “Sejak kami melapor 27 Oktober sampai sekarang belum dipanggil untuk pemeriksaan. Sedangkan untuk kasus dugaan perusakan APK, prosesnya cepat sekali sampai ke penetapan tersangka,” katanya.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan perkara dugaan perusakan APK dilaporkan ke pihaknya pada 24 Oktober 2024 oleh pendukung paslon Rober-Adhe. Kemudian diplenokan dan dilimpahkan ke polisi. Ia juga telah mengklarifikasi Sutarman maupun pelapor.
“Kita hanya mengurus apakah itu memenuhi unsur formal dan materiel saja. Terkait Sutarman dipukuli, bukan ranah Bawaslu,” katanya. {sbr}