News  

2 BUMD Lampung Terlibat Korupsi Rp. 271,7 Miliar, Kejati Sita Uang Tunai dan Jam Tangan Mewah

Dua perusahaan BUMD di Lampung yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terlibat kasus dugaan korupsi.

Kejati menyelidiki kasus korupsi yang bermula pada proses pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Pengelolaan itu terjadi di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Lampung.

Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Adapun nilai yang diterima Pemprov Lampung melalui dua perusahaan BUMD itu sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp271.557.614.910.

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi setelah pencairan dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

Armen menjelaskan, adanya pengeboran minyak yang berlokasi di wilayah Lampung, Pemprov Lampung lantas mendapatkan dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

Namun penerima harus melalui BUMD atau PT yang tidak melakukan kegiatan lainnya hanya khusus migas, sehingga dibentuk PT LEB dan uangnya ditransfer ke PT LEB.

Pihak Kejati pun telah menyita barang bukti berupa uang tunai mata uang rupiah dan mata uang asing yang totalnya Rp2 miliar serta sejumlah jam tangan mewah.

Hingga artikel ini tayang, Kejati belum menetapkan tersangka.

(Sumber)