Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita (F) pada hari ini
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 atas nama, F,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua karyawan PT. Insight Investment Management (IIM), Genta Wira Anjalu dan Ghufran Ilman Maliki.
Ketiga orang ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp1 triliun itu terbagi dalam tiga model produk usaha yakni saham hingga sukuk (obligasi syariah). Salah satu aliran dana, turut dikelola oleh PT Sinarmas hingga PT Insight Investment Management.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja?. Ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Taspen (Persero) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
(Sumber)