Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Penyidikan ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi terkait.
“Saksi hadir semua, didalami terkait dengan aliran dana dan transaksi keuangan Tersangka ANS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Dhoni Nurhananto (Bagan Finance) dan Jennifer B Tumbuan (Konsultan). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.
Namun, Tessa belum mengungkapkan rincian aliran dana yang diduga dinikmati oleh Kosasih dari investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun. Hal ini biasanya akan dibeberkan secara rinci dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen terbagi dalam tiga jenis produk usaha, yakni saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Sebagian aliran dana tersebut dikelola oleh PT Sinarmas dan PT Insight Investment Management.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka.
Hingga kini, kedua tersangka belum ditahan. Menurut KPK, penahanan akan dilakukan setelah perhitungan total kerugian negara selesai dilakukan.(Sumber)