Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang terkait dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food). Direktur Utama TPS Food, Hengky Koestanto, turut diperiksa terkait hal tersebut.
“Penyidik mendalami proses PKPU TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Hengky baru saja menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). Sebelumnya, ia juga sempat dijadwalkan untuk hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen terbagi ke dalam tiga jenis produk usaha: saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Aliran dana tersebut dikelola oleh beberapa pihak, diantaranya yakni PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah, Kamis (7/3/2024), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4/2024), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.(Sumber)