News  

PIK 2 Dinilai Lawan Hukum, Jokowi, Aguan Hingga Anthony Salim Digugat Perdata

Puluhan orang beragam profesi menggugat Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim.

Para penggugat berasal dari beragam profesi seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat hingga purnawirawan TNI yang menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).

Koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin mengatakan, proyek PIK 2 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.

“Kami menggugat secara perdata dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan,” kata Ahmad seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin, 2 Desember 2024.

Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 November 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan teregister sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.

Mereka yang digugat adalah Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Group); Anthony Salim (bos Salim Group); PT Pantai indah kapuk dua TBK (PANI), perusahaan pengembang PIK-2; PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2.

Kemudian Joko Widodo, presiden ke-7 RI sebagai pemberi status PSN untuk PIK-2; Drs. H. Surta Wijaya, ketua umum DPP Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).(Sumber)