Batalnya gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Jakarta 2024, menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat.
Sebab, kubu Rido sejak awal pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPUD Jakarta, diinformasikan akan menggugat hasil pilkada yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno tersebut.
Tak hanya itu, hal serupa terjadi di Pilkada Banten 2024. Di mana pasangan Airin Rachmi-Ade Sumardi, juga batal mengajukan gugatan hasil kepada MK terhadap kemenangan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai anomali ini bisa saja terjadi karena ada kesepakatan para elite politik di belakang panggung.
“Bisa saja ini bisa saja ada proses komunikasi politik para elite politik di panggung belakang, itu tidak tertutup kemungkinan itu terjadi,” kata Emrus saat dihubungi Akurat.co, Kamis (12/12/2024).
Meski dia mencium aroma kesepakatan para elite politik, dia menekankan sikap ini perlu diapresiasi. Karena mengajukan gugatan ke MK memerlukan energi yang banyak.
“Tetapi yang pasti tidak menutup pintu ke Mahkamah Konstitusi suatu sikap yang menurut saya kita perlu apresiasi. Karena akan menghabiskan energi juga,” jelasnya.
“Tentu tidak mengajukan harus berbasis pada kajian hukum, kalau memang ada kecurangan harus diajukan, harus berbasis pada kajian hukum yang objektif dan independen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan cagub cawagub Jakarta nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK hanya memberikan waktu kepada para penggugat untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta sampai dengan Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Hingga detik ini, kedua kubu rival dari Pramono Anung-Rano Karno tersebut tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.(Sumber)