Polisi mengungkapkan produk ilegal yang digunakan oleh klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty rupanya dipasok dari negara Jerman dan Korea. Produk kecantikan tersebut tak memiliki izin dari BPOM.
“Produsennya Korea sama Jerman,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Syarifah menjelaskan, penyidik bakal mendatangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk berkoordinasi mengenai produk Ria Beauty. Dia juga mengatakan, produk kecantikan milik Ria Agustina itu seharusnya dilengkapi dengan resep dokter.
“Minggu ini kami ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut. Praktik klinik kecantikan abal-abal ini sudah berjalan selama lima tahun.
Syarifah mengatakan biaya sekali perawatan di klinik tersebut bisa mencapai puluhan juta. Dalam menjalankan aksinya, Ria menjanjikan bisa menghilangkan bopeng. Namun alat hingga obat yang digunakan tidak memenuhi standar. Usai perawatan, kata dia, ada sejumlah pasien yang mengalami luka.
“Tersangka mengambil keuntungan dengan cara dia membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujarnya.
“Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokan, ada yang cocok ada yang nggak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak,” kata dia menambahkan.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4 buah under pads bekas, 1 buah kain APD warna hijau bekas, 13 buah handuk kecil warna hijau bekas, 7 buah head band warna hijau bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 buah cream anastesi merk forte pro bekas dan 10 buah dermaroller bekas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.(Sumber)