Nama Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37).
Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi. Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Atas kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak, nama Dedy Mandarsyah turut terseret. Apalagi setelah netizen mengulas dan menemukan berbagai fakta mengenai Dedy Mandarsyah termasuk LHKPN yang dimilikinya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah keberadaan sebuah rumah yang diduga milik Dedy di Palembang, yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan pantauan, rumah yang terletak di Jalan Supeno No. 11, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumsel, saat ini sedang dalam tahap renovasi.
Bahkan keberadaan rumah tersebut menambah daftar aset yang belum tercatat dalam laporan LHKPN Dedy Mandarsyah, yang sebelumnya melaporkan kekayaannya sebesar Rp9,4 miliar.
Salah satu warga RT 23 berinisial K membenarkan jika rumah mewah tersebut merupakan milik Dedy Mandarsyah. Bahkan dirinya mengisahkan rumah itu memiliki sejarah panjang.
“Orang tua saya sudah di sini sejak 1952, rumah itu dibangun sekitar tahun 1953. Dulu rumahnya sangat sederhana, tapi sekarang menjadi rumah tiga lantai yang besar dan mencolok,” kata dia, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, Dedi dan keluarganya sudah tidak tinggal di Palembang sejak sekitar tahun 2001 atau 2002. Mereka pindah ke Pekanbaru, Riau, dan sempat dikabarkan berpindah lagi ke Kalimantan.
“Dia sudah lama meninggalkan rumah ini. Kalau lebaran kadang-kadang masih pulang. Pernah bilang mau tinggal di sini lagi, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” tambah Kailani.
Rumah tiga lantai tersebut, meski terlihat megah, telah lama tidak dihuni secara tetap. Proses renovasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir juga belum selesai.
“Sudah hampir tiga atau empat tahun renovasi, tapi belum selesai-selesai. Tukangnya masih bekerja di sana. Kalau lebaran, biasanya keluarganya pulang dan tinggal sementara di rumah itu,” kata K
Laporan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah yang diakses di laman E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedy memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar yang berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak 3 unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp 750 juta.
Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri. Sedangkan untuk kepemilikan aset kendaraan dirinya melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp 830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.
Sejak mengisi jabatan sebagai kasatker, Dedy Mandarsyah secara rutin mengirimkan LHKPN ke KPK. Terakhir LHKPN yang dilakukan Dedy tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Pada LHKPN 2024, Dedy tetap mencantumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan terbaru dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.
Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp 830 juta. Pada LHKPN terbaru, dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.
Penyelidikan PPATK
Atas berbagai temuan yang diungkap netizen, PPATK pun melakukan penyelidikan dengan menganalisis berbagai temuan yang dikemukakan oleh netizen maupun para pewarta. “Iya (PPATK ikut melakukan analisa transaksi keuangan Dedy Mandarsyah),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Namun demikian, Ivan belum bisa mengungkapkan temuan pihaknya dalam analisis itu. Menurut dia, proses analisanya masih berlangsung.
“Kita tunggu prosesnya berjalan ya. Kami lakukan tugas dan kewenangan kami,” ujar Ivan. Nantinya setelah analisa rampung, Ivan menambahkan, hasilnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.