Peristiwa memilukan menimpa seorang suami berinisial AG yang didera KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh istrinya sendiri. Kejadian tambah memilukan saat KDRT itu dilakukan kala AG memergoki sang istri, Melody Sharon (MS) sedang berselingkuh. Peristiwa ini terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku melakukan aksinya karena dipergoki selingkuh oleh korban. Dikarenakan tepergok, pelaku berupaya untuk kabur.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas, dikutip Sabtu (21/12).
Adapun peristiwa itu bermula ketika korban diberi tahu pelaku melalui video call sedang berada di sebuah apartemen. Pelaku pun berpamitan kepada korban untuk tidur.
Namun, korban curiga dan mengecek posisi ponsel yang dipakai oleh pelaku ternyata bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Korban pun menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam mobil. Korban sempat berupaya masuk ke dalam mobil, tapi ditolak oleh pelaku.
“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (21/12).
Nicolas menyebut, Melody tak menghiraukan meski mengetahui kaki suaminya sudah masuk ke dalam jok depan mobil. Ia malah tetap tancap gas memacu mobilnya. “Mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” ucap dia.
Korban terseret hingga sejauh sekitar 200 meter lalu terjatuh karena tak kuat lagi menahan pegangan. Akibat insiden itu, korban menderita luka pada sejumlah bagian tubuhnya dan patah kaki sebelah kanan. Sementara itu, pelaku tetap tak menghiraukan korban. Ketika korban memintai pertolongan pun, pelaku tak menggubris.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar dia.
Sampai saat ini, korban masih berjalan dibantu dengan tongkat akibat luka berat yang dialaminya. Sedangkan Melody telah dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali. Panggilan pertama, Melody tak datang dengan alasan yang tak jelas. Melody baru datang pada panggilan kedua. Polisi langsung melakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelap perkara kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” kata dia di Polres Metro Jakarta Timur dikutip Sabtu (21/12).
Akibat perbuatannya, Melody disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Penghapusan KDRT. Melody terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Untuk memudahkan proses penyidikan, Melody kini telah ditahan. {redaksi}