News  

Usai Geledah Ruang Gubernur BI Perry Warjiyo, KPK Angkut Dokumen Suap Dana CSR di Direktorat OJK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK.

“Pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024). Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Tessa mengungkapkan, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan suap dana CSR OJK terjadi pada periode 2019-2024. Telah naik ke tahap penyidikan pada 16 Desember 2024. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangkanya.

KPK Panggil Petinggi BI dan OJK
KPK memastikan akan memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Perry Warjiyo, sebagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Dalam penggeledahan di ruang kerja Perry Warjiyo, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan dan diverifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan pemanggilan saksi.

“Nanti saya belum mendetilkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.(Sumber)