Kasus kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian kembali terjadi setelah seorang tahanan Polrestabes Medan, Budianto Sitepu (42 tahun) tewas. Budianto sebelumnya ditangkap bersama 2 rekannya pada Rabu (25/12) dini hari oleh Ipda ID dan 6 polisi lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif menyebut pihaknya akan mendalami soal dugaan adanya motif permasalahan pribadi atas penangkapan disertai penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Gidion mengatakan dugaan motif pribadi itu didalami lantaran sebelumnya ada histori interaksi antara keluarga Ipda ID dan Budianto.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh keluarga korban, merujuk ke keluarga korban yang mengatakan bahwasanya (Budianto) ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID),” kata Gidion pada Sabtu (28/12).
“Lalu terjadi persoalan dilempar batu, sengnya dilempar batu di kedai ini pada tanggal 23. Tanggal 23 ini sudah (selesai), kemudian tanggal 24 lagi minum-minum sampai dengan larut, tanggal 25 dini hari persoalan terjadi,” jelasnya.
Gidion tak merinci siapa pihak yang melakukan pelemparan batu. Adapun penangkapan yang dilakukan Ipda ID lantaran Budianto dan rekannya melakukan pengancaman saat tak terima ditegur oleh anggota.
Budianto dan rekannya akhirnya dibawa ke Polrestabes Medan dan dimasukkan ke ruang sel tahanan sementara pada pukul 02.00 WIB. Lalu, pukul 15.05 WIB Budianto mengalami muntah-muntah dan dibawa ke RS Bhayangkara. Keesokan harinya, Budianto dinyatakan meninggal dunia.
Gidion juga menjelaskan ada dugaan Budianto tewas tak hanya karena mengalami kekerasan saat proses penangkapan yang dilakukan oleh 7 anggotanya. Melainkan, ada dugaan bahwa terjadi kekerasan saat perjalanan dari lokasi penangkapan, yakni Kecamatan Sunggal ke Polrestabes Medan.
“Pada saat disergap (proses penangkapan) inilah (diduga) jatuh dari motor atau ada pergumulan itu yang kemudian karena benturannya menurut saya cukup keras pasti ada benda tumpul. Dalam proses perjalanan juga kami duga ada kekerasan, ini juga harus kami pastikan harus clear,” kata Gidion pada Sabtu (28/12).
Sementara itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, untuk memudahkan proses penyelidikan, saat ini 7 personil yang terlibat sudah dipatsus (penempatan khusus) di Polda Sumut.
“Dipatsus Propam Polda Sumut. Dalam rangka penyidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Statusnya terduga pelanggar, itu sebutan dalam proses sidik Propam,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Status Patsus itu diberlakukan menyusul adanya laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketujuh terduga tersangka. Laporan dilakukan di Polda Sumut, oleh karenanya, proses hukum akan dilakukan sepenuhnya di Polda Sumut.
“Pun demikian keluarga juga buat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan di Polda Sumut. Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut khususnya adalah Bidang Propam,” pungkasnya. {redaksi}