News  

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Korupsi Investasi Fiktif Rp. 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK), terkait dugaan kasus investasi fiktif. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari s.d. 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Selain ANSK, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM). Namun, EHP belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan tim penyidik.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari investasi PT Taspen sebesar Rp200 miliar pada 2016 dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.

Pada Januari 2019, setelah ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi, termasuk mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mengharuskan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi “Hold and Average Down” (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan).

Akibat investasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. Sebaliknya, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, antara lain:

1. PT IIM sebesar Rp78 miliar.

2. PT VSI sebesar Rp2,2 miliar.

3. PT PS sebesar Rp102 juta.

4. PT SM sebesar Rp44 juta.

5.Pihak lainnya terafiliasi pihak Kosasih dan Ekiawan.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memulihkan kerugian negara dan menindak tegas para pihak yang terlibat.(Sumber)