News  

Sering Bermasalah, Coretax Senilai Rp. 1,3 Triliun Disindir Aplikasi Pajak Abal-abal

Sepekan ini, jutaan wajib pajak se-Indonesia dibikin kesal dengan bermasalahnya aplikasi layanan pajak bernama Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025. Sorotan disampaikan lewat media sosial (medsos).

Padahal, biaya pembangunan aplikasi Coretax ini tidaklah mura, sekitar Rp1,3 triliun. Gara-gara banyak masalah, teknologi Coretax dinilai abal-abal. Banyak netizen mempertanyakan kualitas vendor yang memenangkan tender Coretax ini.

Akun medsos X @ianfaisal_, misalnya, mengeluhkan selalu gagal mengakses Coretax. “Nahan-nahan 7 hari enggak bisa buka Coretax, sekali masuk bikin emosi…Efaktur yang model gitu aja bertahaplah ini sok-sokan mau se-Indonesia. Tender Rp1,3 T hasilnya begini,” tulisnya.

Akun X @meidiawancs lebih menohok lagi. “Sory itu coretax pake duit apa pengadaannya? pajak? ya saya ikut urunan. Orang saya bayar n lapor PPh n PPN,” tulisnya.

Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono menyampaikan, DJP harus memberikan perhatian serius terhadap implementasi Coretax yang bermasalah. Menyulitkan wajib pajak dan banyak pihak.

“Ini karena tidak adanya masterplan dan blueprint. Artinya perencanaan sistemnya dirancang secara tidak matang,” ujar Yulianto.

Tanpa masterplan dan blueprint serta pengawalan implementasi, kata Yulianto, jangan berharap tidak akan pernah terjadi kegagalan.

Informasi saja, pemenang tender Coretax diinformasikan DJP melalui laman pengumuman berjudul Pemenang Tender Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) di web siten pajak.go.id.

Dalam lampiran pengumuman tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, disebutkan bahwa pemenangnya adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation, pabrikan elektronik asal Korea Selatan (Korsel). .

Perusahaan itu menjadi penyedia solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dan mengimplementasikan solusi tersebut.

Total harga penawaran dari LG CSN selaku pemenang tender senilai Rp1,22 triliun (termasuk PPN). Dengan perkiraan, nilai pekerjaan Rp1,73 triliun (termasuk PPN).

Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek Coretax ini, berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024

Sedangkan perusahaan pemenang tender pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk Coretax adalah PT Deloitte Consulting.

Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA, PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayaran Sistem Inti Aministrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk Coretax.

Nilai penawaran yang termuat dalam pengumuman sebesar Rp117,06 miliar (termasuk PPN) dengan biaya hasil negosiasi Rp110,30 miliar. Sumber pendanaannya dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.(Sumber)