Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada harus dibahas bersamaan dengan UU Partai Politik. Dia mengatakan, aturan tersebut harus dibahas secara bersamaan karena merupakan satu kesatuan dengan demokrasi sebagai jantungnya.
“Yang penting itu adalah bahwa pembahasan Undang-undang atau revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada itu harus bersamaan dengan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Doli kepada wartawan, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Karena memang itu satu kesatuan, kenapa? Kan kita sering menyebutkan bahwa jantungnya demokrasi itu adalah Pemilu,” tambah dia.
Dia mengatakan dalam Undang-undang, pelaksanaan Pemilu di Indonesia selalu melibatkan partai politik dan rakyat. Namun, ketentuan terkait partai politik terpisah sendiri.
“Nah, harusnya karena memang Undang-undang ini sudah terakhir dibahas tahun 2011, memang ini saat yang tepat kita merevisi Undang-undang Pemilu, bersamaan dengan pembahasan Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada,” ucapnya.
Eks pimpinan Komisi II DPR itu menilai saat ini momen yang tepat untuk merevisi UU Pemilu. “Nanti mau disatukan satu paket, kemudian menjadi Omnibus Law atau kodifikasi itu nanti kita lihat, itu kan soal metodologi aja,” kata dia.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Parpol dilakukan bersamaan dengan sesegera mungkin.
“Yang penting harus segera dan harus juga diselesaikan dalam tahun ini, satu tahun setengah, ini momentum yang tepat sebenarnya kalau kita mau bicara tentang perubahan sistem atau perbaikan sistem politik khususnya Pemilu,” tutur dia
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi inisiatif dari Baleg. Nantinya RUU Prolegnas itu akan disepakati oleh panja dan ditetapkan oleh Baleg.
Setelah Baleg menyepakati RUU mana saja yang akan dibahas 5 tahun ke depan, RUU ini akan dibawa ke Paripurna. Rapat paripurna akan menyetujui RUU yang diajukan Baleg. Usai proses ini, barulah Baleg membahas satu per satu RUU dengan komisi hingga pihak terkait.(Sumber)