Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu muda berinisial SFM (21). SFM ditangkap atas kasus penipuan dengan skema ponzi. Penipuan ini bermodus investasi palsu yang dilakukan dengan membuat dana pinjaman berbentuk arisan online.
Kasubdit IV Dit Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, mengungkapkan SFM menjalankan modus penipuannya melalui grup arisan online di whatsapp. Ada 425 anggota yang ikut dalam grup tersebut.
“Jadi (modusnya berawal) dari teman di dalam grup, orang di dalam grup ini juga mengiklankan kembali juga menawarkan kepada teman-temannya sehingga terkumpul di situ sejumlah kurang lebih 425 member ke dalam grup tersebut. Rata-rata kerugian (korban) Rp 10-20 juta per orang,” kata Herman di Aula Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Sementara itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam,, SFM belum lama melakukan penipuan ini. Ia baru menjalankan grup arisan online yang bernama ‘Gu Arisan Bybiu’ sejak September 2024. Namun dengan skema ponzi, dalam waktu singkat pelaku dapat meraup keuntungan besar.
“Pelaku melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi Melalui WA. Kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Aula Gedung Bidang Humas PMJ, Jakarta, Sabtu (18/1).
SFM menawarkan investasi dalam bentuk slot dengan iming-iming jika melakukan investasi sebesar Rp 1 juta dalam waktu 10 hari akan mendapatkan Rp 1,4 juta. Menurut Ade, investasi ini tidak realistis karena bunganya terlampau besar.
“(Kemudian) investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi RP 2,8 (juta). Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. Rp 4 juta jadi RP 5,6 juta. Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Ya, ini mohon masyarakat berhati-hati. ini sangat tidak realistis. Bunga begitu tinggi. Keuntungan yang dijanjikan begitu tinggi,” ujar Ade.
Ade menuturkan dari kasus penipuan tersebut, SFM berhasil menjerat sekitar 85 korban dengan meraup Rp 50.000-200.000 dari setiap investor. Adapun rata-rata kerugian korban mencapai Rp 10-20 juta.
Keuntungan dari penipuan skema Ponzi tersebut digunakan SFM untuk membeli kebutuhannya sehari-hari. Bahkan SFM dapat membeli sebuah mobil Ayla hingga membangun usaha laundry dari investasi bodong tersebut.
Tersangka (SFM) dijerat pasal berlapis penipuan melalui media elektronik dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana diatur di pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda Rp 1 miliar.
Kemudian dilapisi pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.