Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya sudah membahas tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satryo menambahkan pihaknya juga sudah mengajukan surat penambahan anggaran Kemendiktisaintek ke Kemenkeu untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang sudah tertunda 5 tahun.
“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan. Jadi optimis ada solusi untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya,” kata Satryo di Menara Global, Jakarta, Kamis (16/1/2025), dikutip dari detikFinance, Jumat (17/1/2025).
Terkait istilah tukin dosen, Satryo menjelaskan dosen ASN Kemendiktisaintek semestinya mendapat gaji dan tunjangan fungsional. Dosen ASN yang sudah lulus sertifikasi dosen (serdos) kemudian juga akan mendapat tunjangan profesi, yang di tengah masyarakat disebut tukin, singkatan dari tunjangan kinerja.
Sementara itu, pegawai nondosen ASN Kemendiktisaintek mendapatkan gaji dan tukin.
“Sebetulnya di dosen tukin nggak ada karena beda menilai performance dari dosen, lain dengan admin. Admin dengan tukin dihitung jam segala macam. Kalau di dosen dengan profesi, sertifikat profesi dosen,” ucapnya.
Satryo sebelumnya menjelaskan masalah tukin dosen muncul saat dosen ASN bertahun-tahun belum mendapat sertifikasi dosen. Salah satunya karena kuota sertifikasi dosen terbatas per tahun, mengingat keterbatasan anggaran.
Akibatnya, dosen ASN yang belum memperoleh serdos tidak memperoleh tunjangan sertifikasi. Konsekuensinya, take home pay (pendapatan) seorang dosen ASN Kemendiktisaintek yang belum tersertifikasi bisa lebih rendah daripada ASN nondosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
Satryo menjelaskan, tukin kemudian diupayakan sebagai pengganti tunjangan profesi.
“Yang belum serdos ini yang bermasalah, mereka menuntut ‘loh kita kok nggak dibayar’. Ya supaya adil karena bukan kesalahan mereka belum serdos, dicobalah untuk tukin yang dipakai mengganti tunjangan profesi itu, bagi yang belum serdos,” ucapnya pada wartawan, dikutip dari detikFinance.
Pengajuan Tukin Dosen Rp 2,6 T
Satryo menyatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kemenkeu terkait pembayaran tukin dosen. Besaran anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan tersebut dihitung dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.
Tukin dosen ini menurutnya akan cair pada 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya,” ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025) lalu.
“Jadi, yang betul adalah kita akan menutupi ya perbedaan (closing the gap) yang selama ini ada antara yang dapat tukin dan tidak dapat tukin,” jelasnya. (Sumber)