Sertifikat HGB Terbit di Kawasan Laut Banten, Titiek Soeharto Bidik KKP dan ATR/BPN

DPR RI menyatakan serius menelusuri polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Selain mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi IV DPR juga akan menelusuri kelalaian atau dugaan kesengajaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang dipagari tersebut.

“Itu kita akan cek lagi kebenarannya kita akan turunkan (tim ke lapangan),” ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV rencanya akan turun langsung ke lokasi pagar laut di Tangerang, Banten pada Kamis (23/1/2025). “Kita sebenernya nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kita lihat sendiri apa yang terjadi disitu,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah Komisi IV bakal membentuk Pansus untuk menelusuri pemasangan pagar laut tersebut dia mengatakan masih akan melihat perkembangan.

Dia mengatakan, komisi IV bakal bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, besok untuk membahas polemik tersebut. “Kita lihat perkembangannya nanti gimana ya, Besok kita ketemu kementerian terus lusa kita mau meninjau ke lapangan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” ujar Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menyebutkan jumlah sertifikat itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.(Sumber)