Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyebut sanksi yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke anak buahnya yang terlibat pemagaran laut tak cukup.
“Tetapi yang jadi pertanyaan saya, ini kenapa sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum pak? Tidak ada mens rea di sini untuk keuntungan pribadi atau kejahatan hukum?,” ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN membahas 100 hari kerja, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) laut Tangerang merupakan bentuk kejahatan.
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi, ini yang saya kira harus menjadi perhatian,l tuturnya.
Deddy menegaskan, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi ruang abu-abu di dalam sebuah aturab yang mudah dimanipulasi begitu saja.
“Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera pak Nusron, supaya bapak bisa memulai, memimpin ATR/BPN ini dengan legacy, pembersihan di dalam,” kata Deddy.
“Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus sekuat-kuatnya, kalau ibarat korporasi nggak usah pakai ini, langsung pecat, nggak ada sanksi-sanjsi berat, jelas bawa ke jaksa, bawa ke KPK, harus gitu Pak Nusron,” sambungnya.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya mencopot enam pejabat daerah imbas pagar laut di Tangerang, Banten. Pencopotan itu berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1/2025).
Nusron merinci, total ada delapan pegawai yang dikenakan saksi. Diantaranya yaitu, JS sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang, SH sebagai eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, lalu ET sebagai eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian, WS sebagai Ketua Panitia A, YS sebagai Ketua Panitia A, NS sebagai Panitia A, LM sebagai eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA sebagai Ex-PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dia mengungkapkan, delapan orang tersebut sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari enam pegawai. (Sumber)