Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pasal imunitas jaksa dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 perlu ditata ulang. Imunitas yang terkandung dalam Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, dinilai telah menjadi sarang penyalahgunaan wewenang.
“Meskipun pasal ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari intimidasi dan gangguan, banyak yang berpendapat perlindungan ini perlu diatur lebih rinci dan transparan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang,” kata Saut kepada Inilah.com, dikutip Jumat (31/1/2025).
Saut mengatakan, potensi penyalahgunaan wewenang muncul akibat dari kurangnya transparansi. Sebab, pasal ini tidak memberikan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan, untuk memastikan izin yang diberikan oleh Jaksa Agung tidak disalahgunakan.
“Hal ini dapat mengurangi tingkat akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” ujarnya menambahkan.
Pada penjelasannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan berbunyi: Dalam hal melaksanakan tugas, jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Lewat penjelasaan itu, Saut menilai adanya masalah lain seperti konflik kepentingan yang mungkin bisa dilakukan Jaksa Agung.
Dengan memberikan kekuasaan kepada Jaksa Agung untuk memberikan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa, terdapat risiko bahwa keputusan tersebut bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politis.
“Atas hal sebelumnya memunculkan potensi ketidakadilan atau fairness. Karena pasal ini dapat dianggap tidak adil, karena memberikan perlakuan khusus kepada jaksa, sementara pegawai publik lainnya tidak mendapatkan perlindungan serupa. Hal ini dapat menciptakan persepsi ketidakadilan dalam sistem hukum,” tutur Saut.
Sehingga nantinya, Dia menegaskan akan memunculkan masalah dalam kaitan upaya pemberantasan korupsi.
Perlindungan yang diberikan kepada jaksa, Saut menerangkan, melalui izin dari Jaksa Agung ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan jaksa.
“Sehingga memperlambat upaya pemberantasan korupsi. Jadi kesimpulannya perlu memastikan bahwa undang-undang memberikan perlindungan yang tepat bagi para jaksa, tanpa mengorbankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah tantangan yang kompleks,” jelas dia.(Sumber)