News  

Cerita Zarof Ricar Beri Uang Rp75 Juta ke Mantan Ketua PN Surabaya dari ‘Ibu Tiri’

Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tan (IST)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai ‘Ibu Tiri’.

Hal itu disampaikan saat aat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).

Zarof mengatakan uang tersebut diberikan setelah dirinya mendengar cerita Dadi yang mengaku tidak memiliki uang untuk menyewa rumah.

“Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta,” ungkap Zarof seperti dikutip Antara, Selasa (11/2).

Beberapa hari setelah berbicara dengan Dadi, Zarof mengatakan sempat mendapat tawaran dari penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk dibawakan oleh-oleh.

Penawaran itu, kata dia, disebabkan Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Kendati begitu, dia mengeklaim menolak tawaran oleh-oleh tersebut.

“Saya bilang enggak ah, berat, saya minta kasih aja ‘mentah’-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta,” katanya.

Dari uang tersebut, Zarof mengaku memberikan senilai Rp75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp25 juta. Zarof tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut.

“Saya bilang ini dari ‘ibu tiri’, uang pergaulan, gitu,” ucap Zarof.

Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). (Sumber)